Vendor Terms

<Invoice To>

PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia.

Menara Astra, 30th Floor, Unit #30B

Jl. Jenderal Sudirman No. Kav.5-6, RT.10/RW.6,

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

Tax ID: 1000.0000.0356.0577

 

<Terms & Condition>

Procurement

  1. This PO is made by PT MOL Indonesia (Ship Manager) under agreement with PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia (Owner) to procure goods and/or services on behalf of PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia

PO ini dibuat oleh PT MOL Indonesia (Manajer Kapal) berdasarkan kesepakatan dengan PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia (Pemilik) untuk pengadaan barang dan/atau jasa atas nama PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia.

  1. All goods and/or services supplied under this PO shall be deemed supplied to the Owner. PT MOL Indonesia shall not be deemed as the principal to this PO.

Semua barang dan/atau jasa yang dipasok berdasarkan PO ini dianggap dipasok kepada Pemilik. PT MOL Indonesia tidak dianggap sebagai pihak utama dalam PO ini.

  1. All goods and/or services shall be supplied strictly in accordance with a valid and authorized PO. No work shall be commenced and no goods shall be supplied without such authorization.

Semua barang dan/atau jasa harus dipasok sesuai dengan PO yang sah dan berwenang. Tidak ada pekerjaan yang boleh dimulai dan tidak ada barang yang boleh dipasok tanpa otorisasi tersebut.

  1. All applicable taxes shall be borne in accordance with prevailing Indonesian tax regulation with respect to any payment due by Owner to Vendor/Supplier/Agent under this PO.

Semua pajak yang berlaku akan ditanggung sesuai dengan peraturan pajak Indonesia yang berlaku sehubungan dengan setiap pembayaran yang harus dibayarkan oleh Pemilik kepada Vendor/Pemasok/Agen berdasarkan PO ini.

  1. ALL SUPPLIES MUST BE ASBESTOS FREE. ALL DIRECT AND INDIRECT COST FOR REMOVABLE OF ANY MATERIAL WITH ASBESTOS WILL BE CHARGED TO VENDOR/SUPPLIER.

SEMUA PERSEDIAAN HARUS BEBAS ASBES. SEMUA BIAYA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG UNTUK PENGHILANGAN BAHAN YANG MENGANDUNG ASBES AKAN DIBEBANKAN KEPADA VENDOR/PEMASOK.

  1. OEM: By becoming an approved Supplier/Contractor/Agent to MOL Indonesia, you acknowledge that we only supply OEM (original equipment manufacturer) goods to our vessels and if alternatives are offered this must be clearly stated on all future offers made.

OEM: Dengan menjadi Pemasok/Kontraktor/Agen yang disetujui untuk MOL Indonesia, anda mengakui bahwa kami hanya memasok barang OEM (produsen peralatan asli) ke kapal kami dan jika alternatif ditawarkan, hal ini harus dinyatakan dengan jelas pada semua penawaran di masa mendatang.

  1. Packaging: As a supplier of goods and services to MOL Indonesia, we request your support in protecting the environment by not using any unnecessary or excess packaging when supplying Equipment, Spares and consumables we order for supply to our vessels.

Pengemasan: Sebagai pemasok barang dan jasa untuk MOL Indonesia, kami meminta dukungan Anda dalam melindungi lingkungan dengan tidak menggunakan kemasan yang tidak perlu atau berlebihan saat memasok Peralatan, Suku Cadang, dan bahan habis pakai yang kami pesan untuk kapal kami.

  1. MOL Indonesia purchase orders require the suppliers to provide all required Material Declaration (MD) / Suppliers’ Declaration of Conformity (SDoC) in line with the requirements of the IHM. To ensure all new equipment (NON-OEM) is supplied with the appropriate paperwork. In case substitute spares from Maker’s, the MD/SDoC not required for the original spares supplied.

Pesanan pembelian MOL Indonesia mengharuskan pemasok untuk menyediakan semua Deklarasi Material (MD) / Deklarasi Kesesuaian Pemasok (SDoC) yang diperlukan sesuai dengan persyaratan IHM. Untuk memastikan semua peralatan baru (NON-OEM) dipasok dengan dokumen yang sesuai. Dalam hal suku cadang pengganti dari pabrikan, MD/SDoC tidak diperlukan untuk suku cadang asli yang dipasok.

  1. All consignments shipped shall be accompanied by an export control document, including a declaration confirming that the shipment complies with all applicable export control laws and economic sanctions regulations to the extent applicable to such shipment.

Semua pengiriman yang dikirim harus menyertakan dokumen Pengendalian Ekspor, yang mencakup pernyataan yang menegaskan bahwa pengiriman tersebut sesuai dengan sanksi yang berlaku untuk peraturan ekspor.

  1. Prevailing Language. This Purchase Order and its Terms and Conditions are executed in the English language and the Indonesian language. In the event of any inconsistency, discrepancy, or differing interpretation between the English version and the Indonesian version, the English version shall prevail, to the extent permitted under applicable Indonesian law.

Bahasa yang Berlaku. Purchase Order ini beserta Syarat dan Ketentuannya dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan, ketidaksesuaian, atau perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa Inggris yang berlaku, sepanjang diperkenankan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku

  1. Governing law and Dispute Resolution. The laws of the Republic of Indonesia. Any dispute, controversy, or claim arising out of or in connection with this Purchase Order, shall be finally settled by arbitration administered by the Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Notwithstanding the foregoing, if Vendor/Supplier/Agent and PT MOL Indonesia and/or PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia (as the case may be) have entered into an agreement as the basis of this Purchase Order (“Underlying Agreement”), the governing law and dispute resolution agreed in the Underlying Agreement shall apply to this Purchase Order mutatis mutandis.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa. Hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa, perselisihan, atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Purchase Order ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran, atau pengakhiran Purchase Order ini, akan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menyimpang dari ketentuan sebelumnya, apabila Vendor/Pemasok/Agen dan PT MOL Indonesia dan/atau PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia (sebagaimana berlaku) telah menandatangani suatu perjanjian yang menjadi dasar dari Purchase Order ini (“Underlying Agreement”) maka ketentuan hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa yang disepakati dalam Underlying Agreement akan berlaku terhadap Purchase Order ini secara mutatis mutandis.

 

Invoice

1. Invoices must be received within fourteen (14) days after delivery of the goods and/or completion of the services.

Faktur harus diterima dalam waktu empat belas (14) hari setelah pengiriman barang dan/atau penyelesaian jasa.

2. By becoming an approved Vendor/Supplier/Agent of PT MOL Indonesia, the Vendor/Supplier/Agent agrees to the standard payment terms of thirty (30) days after receipt of goods and/or upon satisfactory completion of repairs and/or services, subject to the receipt of a complete and correct invoice, unless otherwise agreed in writing.

Dengan menjadi Vendor/Pemasok/Agen yang disetujui PT MOL Indonesia, Vendor/Pemasok/Agen menyetujui ketentuan pembayaran standar tiga puluh (30) hari setelah penerimaan barang dan/atau setelah penyelesaian perbaikan dan/atau jasa yang memuaskan, dengan syarat diterimanya faktur yang lengkap dan benar, kecuali disepakati lain secara tertulis.

3. Correct commercial and tax Invoices from Vendor/Supplier/Agent are expected to be received not later than two (2) months after delivery of the goods and/or completion of the services to be processed for in time payment. The Company shall not be responsible for any omission caused by the Vendor/Supplier.

Faktur komersial dan pajak yang benar dari Vendor/Pemasok/Agen diharapkan diterima paling lambat dua (2) bulan setelah pengiriman barang dan/atau penyelesaian jasa untuk diproses pembayaran tepat waktu. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang disebabkan oleh Vendor/Pemasok.

4. Invoices shall be submitted in the English language and must include the following information:

a. Customer Name: PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia

b. Tax ID: 1000.0000.0356.0577

c. Vessel Name

d. Invoice Number

e. Purchase Order Reference

f. Bank Name/Branch/Bank account No.

g. Payment Due Date

 

Faktur harus diserahkan dalam bahasa Inggris dan harus mencakup informasi berikut:

a. Nama Pelanggan: PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia

b. Nomor Identifikasi Pajak: 1000.0000.0356.0577

c. Nama Kapal

d. Nomor Faktur

e. Referensi Pesanan Pembelian

f. Nama Bank/Cabang/Nomor Rekening Bank

g. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

 

  1. Invoices shall be sent in advance by email in PDF format to IDMGMSI@molgroup.com and the original hardcopy shall be submitted to:

Faktur harus dikirim terlebih dahulu melalui email dalam format PDF ke IDMGMSI@molgroup.com dan salinan asli dalam bentuk cetak harus diserahkan ke:

 

 PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia

Menara Astra, 30th Floor, Unit #30B

Jl. Jenderal Sudirman No. Kav.5-6, RT.10/RW.6,

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

Attn. Account Payable – {Vessel Name}

PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia shall not be responsible for any loss or delay in payment for invoices submitted to an address or attention other than as stated above.

PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau keterlambatan pembayaran untuk faktur yang dikirimkan ke alamat atau pihak lain selain yang tercantum di atas.

   Compliance

  1. Each Party represents, warrants, and certifies that it shall comply with all applicable laws, rules, and regulations to the extent applicable to such Party and the relevant transaction, including but not limited to laws relating to anti-bribery, kickbacks, fraud, illegal payments and gratuities, anti-boycott, anti-monopoly, unfair competition, anti-money laundering, counter-terrorism financing, and applicable trade restrictions and economic sanctions imposed by Indonesia, Japan, the United States of America, and other relevant jurisdictions, as amended from time to time.

Masing-masing Pihak menyatakan, menjamin, dan menegaskan bahwa Pihak tersebut akan mematuhi seluruh hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku sejauh relevan dan berlaku terhadap Pihak tersebut dan transaksi yang bersangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai anti-penyuapan, gratifikasi, penipuan, pembayaran ilegal, anti-boikot, anti-monopoli, persaingan usaha tidak sehat, anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pembatasan perdagangan dan sanksi ekonomi yang diberlakukan oleh Indonesia, Jepang, Amerika Serikat, dan yurisdiksi terkait lainnya, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

2. The Vendor/Supplier/Agent represents and warrants that, it has never committed any bribery or corruption offense under applicable laws.

Vendor/Pemasok/Agen menyatakan dan menjamin bahwa Vendor/Pemasok/Agen tidak pernah melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi berdasarkan hukum yang berlaku.

3. The Vendor/Supplier/Agent represents and warrants that:

  • it is not targeted as a sanctioned person or entity by applicable Trade Restriction (“Sanctioned Person”) and is not owned or controlled by a Sanctioned Person;
  • it is not located in, organized under the laws of, or controlled by a party located in a comprehensively sanctioned jurisdiction (“Sanction Jurisdiction”) nor is it governed by a comprehensive sanctioned government;
  • it is not associated with any Sanctioned Persons or Sanctioned Jurisdiction, and
  • the goods supplied under this Purchase Order are not subject to United States export control jurisdiction, except to the extent such jurisdiction applies due to the presence of U.S.-origin goods, technology, software, U.S. persons, or other applicable legal nexus.

Vendor/Pemasok/Agen menyatakan dan menjamin bahwa:

  • Vendor/Pemasok/Agen tidak menjadi sasaran sanksi sebagai Pihak yang Dikenai Sanksi (“Pihak yang Dikenai Sanksi”) dan tidak dimiliki atau dikendalikan oleh Pihak yang Dikenai Sanksi;
  • Vendor/Pemasok/Agen tidak berlokasi di, tidak didirikan berdasarkan hukum, atau tidak dikendalikan oleh suatu pihak yang berlokasi di yurisdiksi yang dikenai sanksi secara komprehensif (“Yurisdiksi yang Dikenai Sanksi”), serta tidak berada di bawah pemerintahan atau penguasaan pemerintah yang dikenai sanksi secara komprehensif;
  • Vendor/Pemasok/Agent tidak terkait dengan Pihak yang Dikenai Sanksi atau Yurisdiksi yang Dikenai Sanksi, dan
  • barang-barang yang dipasok berdasarkan Purchase Order ini tidak tunduk pada yurisdiksi pengendalian ekspor Amerika Serikat, kecuali sejauh yurisdiksi tersebut berlaku karena adanya barang, teknologi, perangkat lunak asal Amerika Serikat, keterlibatan orang Amerika Serikat, atau keterkaitan hukum lain yang relevan.

4. The Vendor/Supplier/Agent shall indemnify and hold harmless PT MOL Indonesia (acting on behalf of the Owner) and PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia  from and against any direct losses, claims, damages, costs, and expenses arising out of the Vendor’s/Supplier’s/Agent’s breach of applicable laws and regulations in connection with this Purchase Order, to the extent caused by the fault, negligence, or willful misconduct of the Vendor/Supplier/Agent.

Vendor/Pemasok/Agen wajib mengganti kerugian dan membebaskan PT MOL Indonesia (bertindak atas nama Pemilik) dan PT MOL Gas Maritime Solutions Indonesia  dari dan terhadap setiap kerugian langsung, klaim, kerusakan, biaya, dan pengeluaran yang timbul akibat pelanggaran Vendor/Pemasok/Agen terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan Purchase Order ini, sejauh kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh Vendor/Pemasok/Agen.

5. PT MOL Indonesia, acting on behalf of the Owner, reserves the right to suspend or terminate this Purchase Order, in whole or in part, without liability, if the Vendor/Supplier/Agent is, or in PT MOL Indonesia’s reasonable opinion is likely to be, in material violation of its representations and warranties under paragraph 1, paragraph 2, and paragraph 3 above.

The Parties agree to waive the application of Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent that a court order would otherwise be required for such termination.

PT MOL Indonesia, bertindak atas nama Pemilik, berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri PO ini tanpa menimbulkan kewajiban apa pun jika Vendor/Pemasok/Agen, menurut pendapatnya yang wajar, melanggar pernyataan dan jaminan yang ia berikan pada pragraf 1, paragraph 2, dan paragraph 3 di atas.

Para pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sejauh diperlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran tersebut.

6. The Vendor/Supplier/Agent represents and warrants that none of its owners, directors, commissioners, officers, substantial controllers, or employees is a Public Official as defined under applicable Indonesian laws, or a person deemed to be a public official under applicable foreign anti-corruption legislation, except as duly disclosed in writing to PT MOL Indonesia prior to the issuance of this Purchase Order.

Vendor/Pemasok/Agen menyatakan dan menjamin bahwa tidak ada pemilik, direksi, komisaris, pejabat, pengendali utama, atau karyawan Vendor/Pemasok/Agen yang merupakan Pejabat Publik sebagaimana didefinisikan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, atau dianggap sebagai pejabat publik berdasarkan peraturan anti-korupsi asing yang berlaku, kecuali telah diungkapkan secara tertulis kepada PT MOL Indonesia sebelum diterbitkannya Purchase Order ini.

7. The Vendor/Supplier/Agent further represents that it does not have, and undertakes that it shall not establish, any improper, excessive, or undisclosed business, financial, or personal relationship with any Public Official that could reasonably be expected to influence, or be perceived as influencing, any decision relating to this Purchase Order or the transactions contemplated herein.

Vendor/Pemasok/Agen selanjutnya menyatakan bahwa Vendor/Pemasok/Agen tidak memiliki, dan berjanji untuk tidak menjalin, hubungan usaha, keuangan, atau hubungan pribadi yang tidak semestinya, berlebihan, atau tidak diungkapkan dengan Pejabat Publik mana pun yang secara wajar dapat dianggap mempengaruhi, atau dipersepsikan mempengaruhi, keputusan apa pun yang berkaitan dengan Purchase Order ini atau transaksi yang dimaksud di dalamnya.

8. During the performance of transactions under this Purchase Order, the Vendor/Supplier/Agent shall comply with all applicable export control laws and economic sanctions regulations to the extent applicable to the transaction, including those imposed or enforced by Indonesia, Japan, and the United States of America, including the Japanese Foreign Exchange and Foreign Trade Act, the U.S. Export Administration Regulations (EAR) and sanctions administered by the Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Dalam pelaksanaan transaksi berdasarkan Purchase Order ini, Vendor/Pemasok/Agen wajib mematuhi seluruh peraturan pengendalian ekspor dan sanksi ekonomi yang berlaku sejauh relevan dan berlaku terhadap transaksi tersebut, termasuk yang diberlakukan atau ditegakkan oleh Indonesia, Jepang, dan Amerika Serikat, termasuk the Japanese Foreign Exchange and Foreign Trade Act, U.S. Export Administration Regulations (EAR) dan sanksi yang diberlakukan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC).